Mahasiswa SAA mengikuti kuliah Iftitah
*MAHASISWA SAA MENGIKUTI KULIAH IFTITAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG*
Kuliah Iftitah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Agustus 2023 di Auditorium Lt. 4 Gedung Perpustakaan Kampus B UIN Raden Fatah Palembang yang dihadiri oleh ibu rektor Prof. Dr. Hj. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si beserta wakil rektor 1,2, dan 3 serta para dekan dari 9 fakultas bersama dosen UIN Raden Fatah dan 200 orang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Dan kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan beserta jajarannya. Kuliah Iftitah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang peranan jaksa pengacara negara dalam hukum perdata dan tata negara.
Bapak Sarjono Turin, S.H., M.H mengatakan bahwa tugas dan wewenang kejaksaan Republik Indonesia terdapat dalam UURI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia yang dimana di dalamnya terdapat pasal 30 A yang berisi tentang pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Pasal 30 B bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang: menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan dan penggalangan kepentingan penegakan hukum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme, melaksanakan pengawasan multimedia dan lain sebagainya. Pasal 30 C selain melaksanakan tugas dan wewenang, kejaksaan yaitu menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial kejaksaan, turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran HAM yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, mengajukan peninjauan kembali dan lain-lain.
Dasar hukum tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara pasal 30 ayat (2) berbunyi di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Serta pasal 34 berbunyi bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Tugas Jaksa pengantar negara, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. Badan hukum yang didalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan terkait hukum perdata Tata Usaha Negara antara lain Badan Layanan Umum (BLU), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Anak Perusahaan BUMN/BUMD, Perusahaan patungan, Konsorsium dengan BUMN/BUMD atau dengan anak perusahaan BUMN/BUMD.
Dari kegiatan ini kita sebagai mahasiswa dapat lebih memahami tentang peran kejaksaan Republik Indonesia dengan efektif dan efisien. Kegiatan ini juga dapat menumbuhkan sikap yang tepat kepada masyarakat dalam menyikapi problem-problem yang ada di negara Indonesia ini serta pemahaman tentang dunia perhukuman.